Minggu, 30 Oktober 2011


Dampak Teknologi Informasi Dan Komunikasi

1.   Etika dalam Teknologi Informasi

Semakin berkembangnya teknologi, khususnya teknologi informasi, menyebabkan semakin derasnya arus informasi yang dapat diakses oleh masyarakat. Kini, tidak hanya ahli komputer yang dapat mengakses informasi, namun masyarakat awam juga dapat menikmati informasi-informasi yang tersedia. Salah satu media yang paling sering digunakan sebagai sarana penyebaran informasi adalah dengan menggunakan jaringan komputer. Jaringan ini dapat berupa LAN, WAN, MAN, bahkan internet. Saat ini, internet merupakan media pertukaran informasi dengan jumlah dan variasi pengguna paling banyak. Pertukaran informasi dapat dilakukan dalam bentuk berita, forum, blog, pertukaran data digital, bahkan melalui situ-situs jejaring sosial. Salah satu alasan banyaknya masyarakat yang memilih internet sebagai sumber informasi adalah informasi bisa didapatkan secara murah, bervariasi, dan tidak membosankan. Bandingkan dengan mencari informasi dari sebuah buku, yang pastinya akan memakan waktu, biaya, dan dapat menimbulkan kejenuhan.

Dalam perkembangannya, informasi yang beredar di internet tidak hanya berisi informasi yang benilai positif. Banyak diantaranya dilakukan dengan sengaja dan dengan tujuan tertentu seperti mencari keuntungan atau mencemarkan nama baik seseorang.

Sebagai contoh, maraknya pornografi di dunia maya. Sebagai salah satu media penyedia informasi yang paling atraktif, internet kerap kali dijadikan media untuk mendistribusikan konten-konten pornografi. Tidak hanya melalui situs-situs tertentu, tapi juga dapat dilakukan melalui forum. Pengaksesan situs-situs ini oleh mereka yang belum cukup umur dan tidak mengerti, dapat menyebabkan degradasi moral. Hal ini merupakan salah satu contoh pentingnya etika dalam teknologi informasi. Etika merupakan pegangan bagi seseorang untuk bertindak dan memahami baik buruk perbuatannya. Sekarang, banyak orang yang tidak mengindahkan etika, terbukti dari kasus di atas. Mereka yang menyediakan, berbagi, atau memberikan konten-konten pornigrafi ini tidak memiliki etika dalam melakukan aktivitasnya. 

Pertukaran data digital, baik dalam bentuk film, musik, software, atau bahkan e-book telah menjadi hal yang lumrah di dunia maya. Dengan mengunjungi situs-situs tertentu dan melakukan klik beberapa kali, kita bisa mendapatkan apa yang kita inginkan secara gratis. Daripada membuang-buang uang untuk ke bioskop dan menonton film keluaran terbaru, kita bisa men-download film tersebut dengan kualitas yang tidak kalah dengan aslinya. Jika ingin mendengarkan lagu, meng-install software, atau baca buku sekalipun, kita bisa mendapatkanya dengan men-download. Gratis dah kualitasnya pun sama saja. Walaupun hal seperti ini sama dengan pembajakan, namun karena menjamurnya situs-situs yang menawarkan jasa download gratis, toh hal ini dianggap sebagai sesuatu yang lumrah. Padahal, dengan mendownload hal-hal tersebut, kita tak lain dengan seorang pembajak.

Hal-hal tersebut memang sangat merugikan dari satu sisi, namun apabila kita lihat dari sisi lain, hal tersebut juga dapat membantu masyarakat. Dibandingkan dengan mengeluarkan uang Rp 20.000 untuk seembar tiket bioskop atau Rp 45.000 untuk membeli sekeping CD atau bahkan ratusan ribu untuk memebeli software, masyarakat kita tentu lebih memilih sesuatu yang murah dan dapat dinikmati bersama. Prinsip kebersamaan dan saling "berbagi"-pun rupanya sangat diterapkan dalam kasus ini, sehingga tentu saja hal ini juga bisa menjadi sangat menguntungkan.


2.  Contoh Perbuatan yang tidak etis dalam penerapan atau penggunaan teknologi informasia adalah yaitu:


 
·         penjualan produk ke luar negeri yang sudah terbukti merusak kesehatan dan tidak diperbolehkan didalam negeri
·         penjualan produk yang sudah kadarluwarsa
·         penipuan produk yang tidak sesuai dengan yang ditawarkan
·         perusahaan membayar upah pekerja yang rendah dibeberapa negara berkembang untuk membuat sepatu mereka yang berharga tinggi
3.     Penanganan agar etika diperhatikan oleh setiap pengguna adalah karena etika terkait dengan bidang hukum, maka pengguna harus mengetahui undang–undang yang membahas tentang HAKI (hak atas kekayaan intelektual) dan pasal–pasal yang membahas hal tersebut.Hukum Hakcipta Bertujuan melindungi hak pembuat dalm menistribusikan , menjual , atau membuat turunan dari karya tersebut . pelindungan yang di dapatkan oleh pembuat (author) pelindongan terhadap penjiplakan (plagiat) oleh orang lain .hak cipta sering di asosiasikan sebagai jual beli lisensi, namun distribusi hak cipta tersebut tidak hanya dalam konteks jual beli , sebab bisa saja seorang pembuat karya membuat pernyataan bahwa hasil karyanya bebas si pakai dan di distribusikan dan redistribusi mengacu pada aturan open source.

4.     Jenis – jenis  perbuatan yang melanggar privasi yang senantiasa di lakukan oleh beberapa perusahaan yaitu :
·         Penipuan
·         Penggandaan
·         Pembajakan
·         Penyalahgunaan
·         Penghinaan terhadap perusahaan lain

5.     Contoh teknologi yang dapat menjaga privasi seseorang dalam dunia IT adalah yaitu :
·         Email
·         Cookie
·         IP Adress
·         MAC Adress

Tidak ada komentar:

Posting Komentar